Syarat dan Ketentuan Aplikasi Mycargoo! merupakan
kontrak elektronik yang mengaturhubungan hukum antara PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai
pemilik aplikasi dan Pengguna Jasa Layanan Muatan.
Dengan mengakses dan menggunakan Aplikasi Mycargoo!
Maka dengan ini Anda menyatakansepakat dan setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan
sebagai berikut :
- Perusahaan melarang penerimaan dan pemuatan
barang-barang dalam kategori dilarangdimuat sebagaimana diatur dalam KUHD.
- Jenis-jenis barang yang dilarang dimuat sebagaimana
ayat (1) adalah sebagai berikut:
- Barang Berbahaya (Dangerous Goods) dengan
klasifikasi antara lain:
- Material korosif : Merkuri (terdapat
dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan akikendaraan;
- Bahan Peledak (explosives): semua
tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;
- Gas bertekanan (tidak dan yang mudah
terbakar, atau yang beracun): Propana, butana,aerosol iritan kimiawi;
- Cairan mudah terbakar (flammable
liquids): bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem),cairan pemantik api, methanol;
- Benda padat mudah terbakar (flammable
solids): kembang api, petasan, suar;
- Zat oksidasi: bubuk pemutih,
peroksida;
- Material radioaktif (Radio Active
Material);
- Bahan kimia/zat beracun (poisonous,
Toxic or Infectious Subtance): arsenik, sianida,pembasmi hama/serangga, produk biologis
yang berbahaya;
- Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat
kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;
- Semprotan bela diri: Gas airmata dan
semprotan asam fosfor.
- Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan
obat-obat terlarang lainnya;
- Semua jenis binatang dan tanaman lainnya
yang dilindungi dilarang untuk di muat diatas kapal penumpang PT PELNI (Persero).
- Semua jenis barang yang termasuk kategori barang illegal lainnya
dilarang untuk di muat diatas kapal penumpang PT PELNI (Persero).
- Semua jenis senjata tajam lainnya dilarang
untuk di muat diatas kapal penumpang PT PELNI (Persero).
- Semua jenis peluru lainnya dilarang untuk di muat
diatas kapal penumpang PT PELNI (Persero).
- Semua jenis muatan yang berbau menyengat lainnya dilarang
untuk di muat diatas kapal penumpang PT PELNI (Persero).
- Pengguna jasa layanan aplikasi Mycargoo! menyatakan
bahwa :
- Apabila barang yang saya kirim tidak sesuai
dengan data, saya bertanggung jawab atassegala risiko yang timbul;
- Apabila ditemukan di dalam barang yang saya
kirim terdapat barang-barang terlarangseperti obat-obatan, narkotika dan sejenisnya, maka saya
menyatakan bertanggung jawabsepenuhnya dengan pihak yang berwajib di Negara Republik Indonesia
dan membebaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia dari segala tuntutan hukum pidana dan perdata
yang timbul di kemudian hari.
- Barang yang saya serahkan untuk dikirim
melalui PT Pelayaran Nasional indonesia adalahbarang-barang yang tidak melanggar hukum dan
ketentuan di Negara Republik Indonesia.
Ketentuan Penyimpanan Dan Pengolahan Data Pribadi
Dengan mengakses website kami melalui sarana apa pun,
memesan jasa muatan melalui website kami, saluran offline kami,
termasuk agen dan saluran tidak langsung lainnya, Anda setuju bahwa informasi pribadi Anda dapat
dikumpulkan, disimpan, digunakan, dan dibagikan oleh kami dan mitra kami,
pihak ketiga yang bekerjasama dengan kami, atau lembaga lain yang secara hukum berhak untuk meminta data dari kami
mengenai masalah hukum, untuk salah satu dari tujuan berikut:
- Untuk kepentingan hukum dan kepatuhan perundang-undangan yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia bagi PT PELNI (Persero);
- Untuk mengidentifikasi Anda dalam kaitannya dengan keadaan darurat dalam kegiatan operasional PT PELNI (Persero) sebagaimana yang dimaksud dengan ketentuan Emergency Response Plan dan / atau peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pelayaran untuk PT PELNI (Persero);
- Untuk mengumumkan dan memberi tahu Anda sehubungan dengan jasa muatan dengan Kapal PT PELNI (Persero);
- Untuk meningkatkan tujuan promosi atau pemasaran kami untuk PT PELNI (Persero) atau pihak lain yang berkontrak dengan PT PELNI (Persero);
- Untuk menyimpan data pribadi Anda untuk jangka waktu sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
- Untuk memfasilitasi program loyalitas kami;
- Untuk membuat profil mengenai perilaku pengguna jasa.
Pembatalan oleh
PT PELNI (Persero)
- Ketentuan
pembatalan dapat dibayar penuh sebesar 100% (seratus persen) dari biaya yang dibayarkan oleh
Shipper melalui MyCargoo yang tertera sesuai tagihan apabila terjadi pembatalan
pengiriman muatan yang disebabkan oleh :
- Kendala
Teknis Kapal;
- Penundaan
jadwal keberangkatan Kapal dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam atau jadwal
keberangkatan Kapal dipercepat lebih awal dari jadwal awal dikarenakan keadaan mendesak
atau darurat seperti Kapal ditugaskan oleh Negara atau force
majure;
- Sebagaimana
keadaan nomor (1) di atas, apabila Shipper tidak melakukan permohonan pembatalan,
Shipper dapat melakukan penjadwalan kembali pengiriman muatan dengan tujuan yang sama
apabila Shipper tidak melakukan permohonan pembatalan.
- Pembatalan untuk
muatan yang telah berada di atas Kapal dikarenakan pengalihan rute, maka seluruh komponen biaya
pengangkutan sampai ke Pelabuhan Tujuan menjadi tanggung jawab PT PELNI
(Persero).
- Biaya kerugian
yang muncul atas pembatalan di luar biaya yang dibayarkan Shipper melalui MyCargoo
menjadi tanggung jawab Shipper.
Pembatalan oleh
Shipper
- Apabila pembatalan
dilakukan setelah pembayaran 100% s.d H-7 maka Shipper mendapat refund sebesar
75% dari biaya yang dibayarkan Shipper melalui MyCargoo.
- Apabila pembatalan
dilakukan setelah pembayaran lunas 100% dari H-6 s.d H-1, maka Shipper mendapat
refund sebesar 25% dari biaya yang dibayarkan Shipper melalui
MyCargoo.
- Apabila pembatalan
pada hari keberangkatan Kapal di Cabang Muat, maka Shipper tidak mendapat
refund dari biaya yang dibayarkan Shipper melalui MyCargoo.
- Pembatalan yang
terjadi setelah pembayaran, dapat dilakukan dan diatur sesuai dengan tata cara
pembatalan.
- Semua kerugian
yang muncul atas pembatalan setelah pembayaran menjadi tanggung jawab
Shipper.
Demmurage
adalah denda (pinalti) yang
harus dibayar oleh Shipper atau Consignee apabila Container berada di Depo Container melebihi batas
waktu yang diizinkan
Detention
adalah denda (pinalti) yang
harus dibayar oleh Shipper atau Consignee apabila pengembalian container atau peralatan container
melewati waktu yang diizinkan (free time).
Kegiatan Stripping
& Stuffing
Kegiatan Stripping
selesai dilaksanakan maksimal 2 hari setelah container dibongkar dari kapal;
Kegiatan Stuffing
selesai dilaksanakan maksimal 1 hari sebelum kapal diberangkatkan;
Jika belum selesai melaksanakan
kegiatan Stripping & Stuffing sesuai waktu yang diberikan akan diberikan surat teguran.
Dengan mengklik tombol setuju maka Anda
menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Update Terakhir: 18 Juli 2024 09.00 WIB